JUDUL :
BUKU AJAR HUKUM PIDANA
PENULIS :
Ibrahim Pandu Sula, S.H., M.Hum.
SINOPSIS:
Hukum Pidana materil berhubungan dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP berasal dari Wetbook Van Strafrecht Voor Nederlandsch Indie (W.v.S). KUHP Hindia Belanda ditetapkan pada 01 Januari 1918 yang berlaku hingga tanggal 08 Maret 1942. Kehadiran Undang Undang Nomor 01 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dalam pasal 1 menetapkan bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku adalah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada 08 Maret 1942 (W.V.S), disertai dengan beberapa perubahan menurut versi Belanda. Kemudian Undang Undang Nomor 01 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia hingga Tahun 2025 mendatang, oleh karena pada Tahun 2026 akan diberlakukan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), substansi dari Undang Undang terbaru ini merupakan penerapan hukum pidana versi Indonesia yang telah dikaji dan menyesuaikan dengan pola dan karakter bangsa Indonesia.
Berdasarkan perubahan KUHP versi Belanda ke versi Indonesia yang kemudian ditetapkan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), maka disusunlah buku-buku mengenai hukum pidana, termasuk buku ajar inipun merupakan bagian dari referensi pembelajaran ilmu hukum pidana, dan dilengkapi juga dengan KUHP sebagai referensi utama. Buku ajar hukum pidana ini dipergunakan pada semester II Fakultas Hukum Universitas Tribuana Kalabahi, yang terdiri dari XI Bab dan didukung sub-sub pokok bahasan yang berkorelasi antara satu dengan yang lainnya, yakni : Bab I mengenai pengantar hukum pidana; Bab II mengenai berlakunya undang-undang pidana menurut waktu, tempat dan orang; Bab III mengenai Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pemberlakuan hukum pidana; Bab IV mengenai Penafsiran Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP); Bab V mengenai tindak pidana atau delik atau Strabaarfeith; Bab VI mengenai turut serta melakukan tindak pidana (delneming) dan penggabungan tindak pidana; Bab VII mengenai hukuman atau pemidanaan; Bab VIII mengenai lewat waktu (kadaluarsa) tindak pidana dan penghapusan tindak pidana; Bab IX mengenai ilmu-ilmu yang berhubungan dengan hukum pidana; Bab X mengenai hukum pidana khusus (delik diluar KUHP); Bab XI mengenai penghukuman dan pelaksanaan pidana mati.