Judul : Hukum Pidana
Penulis : Dr. Rahmatsyah, S.H., M.M., M.H.
Sinopsis: Istilah
hukum pidana digunakan terutama untuk mengartikan
keseluruhan peraturan yang menetapkan syarat-syarat
yang membatasi suatu negara jika ingin mengeluarkan
suatu perintah pidana, dan kriteria yang mengidentifikasi
jenis disiplin yang dapat diterapkan meningkat diizinkan.
Peraturan pidana dalam pengertian ini adalah peraturan
pidana materiil atau peraturan pidana positif yang juga
sering disebut jus poenale.